Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR Semprot Kejari Karo! Kasus Amsal Sitepu Diduga Dipaksakan Jadi Korupsi, Sorot Salah Penerapan Pasal

29
×

DPR Semprot Kejari Karo! Kasus Amsal Sitepu Diduga Dipaksakan Jadi Korupsi, Sorot Salah Penerapan Pasal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kritik keras dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara Amsal C. Sitepu.

Sorotan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut dihadiri jajaran kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.


Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal

Dalam forum tersebut, Bimantoro menilai terdapat kekeliruan mendasar sejak awal dalam penanganan perkara, khususnya terkait penerapan pasal tindak pidana korupsi.

“Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” tegas Bimantoro.

Ia menekankan bahwa unsur mens rea atau niat jahat sebagai elemen utama dalam tindak pidana korupsi tidak terlihat dalam kasus tersebut.


Pertanyakan Unsur Korupsi

Menurut Bimantoro, tidak ditemukan indikasi adanya niat jahat, kongkalikong, maupun manipulasi dalam proses pekerjaan yang menjadi objek perkara.

“Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya nyata. Lalu di mana letak korupsinya?” ujarnya.

Ia menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana korupsi.


Kritik Sikap Kejaksaan Dinilai Defensif

Bimantoro juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai cenderung defensif dan menganggap perkara telah selesai.

Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan profesionalitas institusi penegak hukum.

“Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.


Tegaskan Fungsi Pengawasan DPR

Bimantoro menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

“Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Ini bukan intervensi, tapi pengawasan,” jelasnya.


Desak Evaluasi Menyeluruh

Di akhir pernyataannya, Bimantoro menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan mendesak evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Penegakan hukum tidak boleh lepas dari prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut prinsip dasar penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak dipaksakan. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR kritik keras Kejaksaan Negeri Karo dalam kasus Amsal Sitepu
  • Dugaan penerapan pasal korupsi dinilai dipaksakan
  • Unsur mens rea atau niat jahat disebut tidak terpenuhi
  • Kasus dinilai lebih tepat sebagai perkara administratif/perdata
  • DPR soroti sikap defensif kejaksaan
  • Tegaskan fungsi pengawasan DPR sesuai UU MD3
  • Desak evaluasi menyeluruh penanganan perkara