Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWAVIRAL

DPR Panggil Pemilik Resto Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Usai Jadi Tersangka Kasus Viral di Kemang

48
×

DPR Panggil Pemilik Resto Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Usai Jadi Tersangka Kasus Viral di Kemang

Sebarkan artikel ini
Pemilik Resto Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien
Pemilik Resto Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi III DPR RI berencana memanggil pemilik Resto Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari laporan dugaan pencurian di restorannya pada September 2025 yang sempat viral di media sosial.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RDPU akan digelar pada Senin mendatang dengan menghadirkan Nabilah beserta tim kuasa hukumnya.

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus pemilik resto Nabilla O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru dijadikan tersangka,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

DPR Juga Panggil Kepolisian

Selain pihak pemilik restoran, Komisi III DPR juga akan memanggil kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memperoleh klarifikasi menyeluruh mengenai proses hukum yang berlangsung.

Habiburokhman berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif sehingga tidak ada warga negara yang dikriminalisasi,” kata Habiburokhman.

Kronologi Kasus di Resto Bibi Kelinci

Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ER meluapkan emosi karena pesanan makanan di restoran milik Nabilah tidak kunjung datang.

Akibatnya, pasangan tersebut nekat membawa pulang makanan tanpa melakukan pembayaran, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan keduanya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian.

Dua Perkara Berbeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang muncul dari peristiwa tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.

Dalam perkara ini, Nabilah O’Brien berstatus sebagai pelapor atau korban, sementara ZK dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukum mereka mengajukan permohonan penundaan,” ujar Budi.

Perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial, yang kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, Nabilah justru berstatus sebagai terlapor.

“Perlu dipahami bahwa ini dua perkara berbeda dengan objek perkara yang berbeda. Setiap tindakan dari kedua pihak memiliki konsekuensi hukum masing-masing,” jelas Budi.

Polisi Pastikan Penanganan Profesional

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial, sehingga memicu perdebatan terkait proses hukum yang berjalan. (*)

Example 300250