Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNISPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR Pangkas Jatah BBM ASN 1 Hari per Minggu, Lampu Gedung Dibatasi Mulai Pukul 18.00 WIB

28
×

DPR Pangkas Jatah BBM ASN 1 Hari per Minggu, Lampu Gedung Dibatasi Mulai Pukul 18.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai menerapkan langkah konkret penghematan energi dengan mengurangi jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta membatasi penggunaan listrik di lingkungan gedung parlemen.

Kebijakan ini ditegaskan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai bagian dari komitmen efisiensi yang mulai diberlakukan secara bertahap.

“Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM,” ujar Indra, Jumat (27/3/2026).

Indra menjelaskan, pengurangan jatah BBM difokuskan pada pejabat ASN yang menggunakan kendaraan operasional, terutama pada level eselon I, II, dan sebagian eselon III.

“Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari,” tegasnya.

Selain pembatasan BBM, DPR juga mengatur efisiensi penggunaan listrik di seluruh gedung. Lampu-lampu di ruang yang tidak digunakan akan dimatikan lebih awal, yakni mulai pukul 18.00 WIB.

“Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan,” jelas Indra.

Pengawasan terhadap penggunaan ruang dan listrik dilakukan secara rutin oleh kelompok kerja (pokja) yang ditugaskan khusus.

Tunggu Edaran WFH Pemerintah

Di sisi lain, terkait rencana penerapan work from home (WFH), DPR RI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Indra memastikan, kebijakan WFH nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku secara nasional, khususnya untuk ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR.

“Desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang edaran yang disampaikan pemerintah,” ungkapnya.

Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk anggota dewan. Keputusan terkait WFH bagi anggota DPR akan ditentukan melalui mekanisme internal.

“Untuk dewannya tentu biasanya nanti mereka akan Rapim dan di Bamus dulu, akan diputuskan,” pungkasnya.

Langkah efisiensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan lembaga negara dalam menekan konsumsi energi sekaligus meningkatkan disiplin penggunaan fasilitas negara secara berkelanjutan. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR RI kurangi jatah BBM ASN satu hari setiap minggu
  • Kebijakan berlaku untuk pejabat eselon I, II, dan sebagian eselon III
  • Penggunaan listrik dibatasi, lampu dimatikan mulai pukul 18.00 WIB
  • Pengawasan dilakukan oleh tim khusus (pokja) setiap hari
  • WFH ASN DPR masih menunggu edaran resmi pemerintah
  • Keputusan WFH anggota DPR akan dibahas melalui Rapim dan Bamus