Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALSOSIAL POLITIK

DPR Soroti Pasal Multitafsir RUU PPRT, Eva Monalisa: Jangan Sampai Perlindungan PRT Hanya Simbolis

172
×

DPR Soroti Pasal Multitafsir RUU PPRT, Eva Monalisa: Jangan Sampai Perlindungan PRT Hanya Simbolis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak menjadi regulasi simbolis tanpa memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai masih terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan kontradiksi dalam draf RUU PPRT, yang justru dapat melemahkan tujuan utama undang-undang tersebut.

Salah satu poin yang disoroti Eva adalah ketidaksinkronan aturan terkait perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

“Ketidaksinkronan ini bakal melumpuhkan perlindungan hukum saat terjadi sengketa. Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum,” kata Eva Monalisa dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kontrak Kerja Dinilai Masih Bermasalah

Eva menjelaskan bahwa dalam salah satu pasal draf RUU PPRT disebutkan adanya kewajiban perjanjian kerja tertulis. Namun di pasal lain masih terdapat ruang yang memungkinkan hubungan kerja dilakukan melalui kesepakatan lisan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah serius ketika terjadi sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa kontrak tertulis, maka upaya penegakan perlindungan hukum bagi pekerja akan menjadi sangat sulit.

“Kita butuh pegangan hukum yang jelas bagi semua pihak. Regulasi yang lahir nanti harus benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas Eva.

Soroti Kerentanan Negosiasi Upah PRT

Selain persoalan kontrak kerja, Eva juga menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga dalam proses negosiasi upah.

Ia menilai, jika penentuan upah sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja tanpa adanya standar nasional, maka posisi tawar pekerja akan tetap lemah.

“Kalau hanya berdasarkan kesepakatan tanpa standar, posisi tawar pekerja sering kali lemah. Standar upah bukan untuk memberatkan majikan, tapi memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan manusiawi,” ujarnya.

RUU PPRT Dinantikan Selama Dua Dekade

Hingga saat ini, RUU PPRT belum juga disahkan oleh pemerintah dan DPR. Kondisi tersebut membuat jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang kuat.

Padahal, rancangan undang-undang tersebut telah dinantikan selama lebih dari dua dekade sebagai payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

Anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, Rofiah, mengatakan para pekerja masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah dan DPR terkait pengesahan RUU tersebut.

“RUU PPRT merupakan payung bagi kita sebagai pekerja rumah tangga. Kalau tidak segera disahkan, bagaimana perlindungan hak-hak kita?” ujar Rofiah.

Ia menyebut pekerja rumah tangga telah menunggu pengesahan undang-undang tersebut selama 21 tahun.

Rofiah berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan pembahasan serta mengesahkan RUU PPRT agar perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud.

“Kita harapkan pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PPRT agar kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud,” pungkasnya. (*)