Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PENDIDIKAN & KESEHATANSOSIAL POLITIK

DPR Tegaskan AI Bukan Pengganti Otak Siswa, Pemerintah Batasi Penggunaan di Sekolah

31
×

DPR Tegaskan AI Bukan Pengganti Otak Siswa, Pemerintah Batasi Penggunaan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan harus diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan pengganti proses berpikir siswa.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan AI di lingkungan pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian.

Menurut Kurniasih, teknologi AI memiliki potensi besar dalam memperkaya proses belajar, mulai dari memperluas akses informasi hingga mendorong eksplorasi pengetahuan secara kreatif.

“Teknologi ini dapat membantu siswa mencari referensi, memahami konsep kompleks, atau mengeksplorasi ide. Tetapi proses berpikir, analisis, dan penyelesaian tugas tetap harus dilakukan oleh siswa,” tegas Kurniasih, Jumat (27/3/2026).

AI Berpotensi Gerus Nalar Kritis

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang tepat, penggunaan AI secara instan justru berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis dan kreativitas pelajar.

Karena itu, Kurniasih menilai penting adanya batasan tegas antara penggunaan AI sebagai alat bantu dan praktik yang menggantikan proses belajar siswa.

Dorong Pedoman Nasional dan Literasi AI

DPR mendorong pemerintah segera menyusun pedoman nasional pemanfaatan AI di dunia pendidikan secara komprehensif dan terukur.

Selain itu, integrasi literasi digital dan literasi AI dalam kurikulum dinilai menjadi langkah penting agar siswa memahami penggunaan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.

“Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang cara kerja AI, penggunaan yang etis, serta perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Keamanan Data Jadi Sorotan

Kurniasih juga menekankan pentingnya perlindungan data siswa dalam penggunaan platform pembelajaran berbasis teknologi.

Ia meminta pemerintah memastikan sistem pengelolaan data pendidikan berbasis AI yang aman, terintegrasi, dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah Resmi Batasi AI di Sekolah

Sebelumnya, pemerintah melalui kebijakan lintas kementerian resmi membatasi penggunaan AI, termasuk chatbot seperti ChatGPT, bagi siswa tingkat dasar hingga SMA/sederajat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SKB tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan.

Pratikno menegaskan bahwa pemanfaatan AI harus disesuaikan dengan usia dan kesiapan siswa.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya,” ujar Pratikno.

Pengawasan dan Kesiapan Guru

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini, termasuk kesiapan regulasi turunan, infrastruktur digital, serta kemampuan guru dalam beradaptasi dengan teknologi AI.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kualitas pendidikan nasional berbasis karakter. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR tegaskan AI hanya alat bantu, bukan pengganti berpikir siswa
  • Pemerintah batasi penggunaan AI di sekolah melalui SKB 7 menteri
  • Risiko AI dapat menurunkan nalar kritis dan kreativitas pelajar
  • Literasi AI dan digital didorong masuk kurikulum pendidikan
  • Keamanan data siswa jadi perhatian utama pemerintah
  • Chatbot AI seperti ChatGPT dibatasi untuk siswa SD hingga SMA
  • DPR kawal implementasi kebijakan dan kesiapan guru