JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan terbatas antara Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait agenda revisi UU Pemilu.
Dasco mengungkapkan, terdapat tiga poin utama yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada.
Kedua, DPR bersama pemerintah fokus membahas revisi UU Pemilu.
Ketiga, khusus pemilihan presiden dan wakil presiden, sistem pemilihan langsung oleh rakyat tetap dipertahankan.
“Kesimpulan ada tiga. Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu, khusus pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tak Ada Upaya Kembalikan Pilpres ke MPR
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menepis isu yang berkembang di publik terkait wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengubah sistem Pilpres.
“Kami sepakati Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Ini perlu kami luruskan agar tidak ada berita simpang siur di masyarakat,” tegas Dasco.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu dilakukan semata-mata untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
Komisi II Siapkan Draf Revisi UU Pemilu
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menjelaskan bahwa pihaknya mendapat mandat menyiapkan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Politikus Partai NasDem itu menyebut, UU Pemilu mengatur dua rezim besar, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif. Namun, untuk rezim pemilihan presiden, DPR dan pemerintah sepakat tidak mengubah sistem pemilihan langsung.
“Tidak ada satu pun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama, itu bukan domain undang-undang, melainkan Undang-Undang Dasar. Kedua, memang tidak ada kehendak politik ke arah sana,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).
Pemerintah Ikut Pastikan Stabilitas Demokrasi
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi intensif dengan DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu maupun merespons berbagai wacana publik.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Walaupun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” ujar Prasetyo.
Dengan penegasan ini, DPR dan pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang menimbulkan kegaduhan, serta tetap percaya bahwa pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat merupakan pilar utama demokrasi Indonesia. *




















