Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTSOSIAL POLITIK

DPR Tegaskan RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum, Privasi Tetap Dilindungi

26
×

DPR Tegaskan RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum, Privasi Tetap Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang tengah disusun hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan lain seperti intelijen.

Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan bahwa ruang lingkup aturan tersebut dibatasi secara tegas agar tidak meluas ke sektor non-penegakan hukum.

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Ada juga penyadapan dalam fungsi lain, tetapi itu tidak menjadi bagian dari pengaturan RUU ini,” tegas Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg), Jumat (3/4/2026).

Untuk memperjelas batasan tersebut, BK DPR RI bahkan mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.

“Kami ingin memastikan sejak awal bahwa ruang lingkupnya jelas dan tidak melebar,” ujarnya.

Bayu menjelaskan, penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan dalam proses penyidikan.

Saat ini, aturan terkait penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti:

  • Undang-Undang KPK
  • Undang-Undang Polri
  • Undang-Undang Intelijen Negara
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Perbedaan standar dan mekanisme dalam berbagai regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pengaturan penyadapan masih tersebar dan berbeda-beda, sehingga perlu disatukan agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, BK DPR RI menekankan bahwa penyusunan RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan negara dalam menegakkan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah hak asasi manusia, tetapi negara juga memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Bayu.

Diketahui, RUU Penyadapan telah dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 oleh Baleg DPR RI dan akan dibahas sebagai usul inisiatif.

RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam praktik penyadapan di Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR menegaskan RUU Penyadapan hanya untuk penegakan hukum
  • Tidak akan mengatur penyadapan untuk intelijen atau kepentingan lain
  • Usulan judul menjadi “Penyadapan dalam Penegakan Hukum”
  • RUU merupakan tindak lanjut dari KUHAP Pasal 136
  • Aturan penyadapan saat ini masih tersebar di berbagai UU
  • Perlu standar yang seragam untuk kepastian hukum
  • Menjaga keseimbangan antara HAM dan penegakan hukum
  • Masuk Prolegnas Prioritas 2026