JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi XI DPR RI resmi menetapkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Rabu (11/3/2026).
Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal Komisi XI DPR RI setelah melakukan pengujian terhadap 10 kandidat yang sebelumnya diajukan pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres).
Penetapan dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat sebagai bagian dari proses seleksi pimpinan OJK periode 2026–2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, lima kandidat yang dinilai memenuhi syarat akan diusulkan untuk menduduki posisi strategis dalam struktur kepemimpinan OJK.
“Ada lima yang sudah diputuskan dan mereka akan menjabat untuk periode 2026–2031,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Daftar Calon Pimpinan OJK yang Ditetapkan DPR
Berdasarkan hasil rapat Komisi XI DPR RI, sejumlah nama yang ditetapkan untuk mengisi posisi strategis di Dewan Komisioner OJK antara lain:
-
Friderica Widyasari Dewi – Calon Ketua Dewan Komisioner OJK
-
Hernawan Bekti Sasongko – Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
-
Hasan Fawzi – Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
-
Dicky Kartikoyono – Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
-
Adi Budiarso – Calon Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Kelima nama tersebut selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI untuk proses penetapan lanjutan.




















