JAKARTA | Sentrapos.co.id – DPR RI melalui Komisi I memastikan akan mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Penanganan kasus ini dinilai tidak bisa dianggap biasa, menyusul adanya dugaan keterlibatan unsur intelijen negara.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa DPR memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang mengusut lebih dalam perkara tersebut.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas TB Hasanuddin, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, keberadaan Timwas Intelijen merupakan amanat undang-undang untuk memastikan penyelenggaraan intelijen berjalan transparan dan akuntabel.
Tim ini memiliki kewenangan memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi militer, guna meminta klarifikasi dan mendorong penyelidikan menyeluruh.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dua Versi Penanganan: Polri dan TNI
Kasus ini kini ditangani secara paralel oleh Polri dan TNI dengan temuan berbeda.
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK yang saat ini masih dalam pengejaran. Namun, aparat tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari itu.
Sementara itu, TNI telah mengambil langkah cepat dengan menahan empat anggota yang diduga terlibat. Mereka berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keempatnya berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan internal.
Perbedaan versi ini menjadi perhatian serius DPR, mengingat potensi dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
DPR menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis harus diusut secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk jika melibatkan aparat negara.
Kasus ini juga menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap aktivis dan kebebasan sipil di Indonesia.




















