DPRD Jatim Sahkan Perda Pelindungan Perempuan dan Anak
Surabaya | Sentrapos.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Fuad Benardi, menegaskan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan respons atas situasi darurat sosial, seiring masih tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar urusan prosedural, melainkan pertaruhan moral dan konstitusional untuk melindungi kelompok paling rentan di Jawa Timur,” ujar Fuad.
Menurutnya, berbagai persoalan mulai kekerasan seksual, perkawinan anak, hingga ancaman kekerasan di ruang digital merupakan fenomena gunung es yang mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, penetapan Perda Pelindungan Perempuan dan Anak dinilai bukan lagi pilihan, tetapi keharusan moral.
Fuad menjelaskan, dua regulasi sebelumnya yakni Perda Jatim Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial saat ini.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi daerah yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif.
“Penggabungan dua Perda lama ke dalam satu regulasi baru merupakan langkah strategis untuk efektivitas dan efisiensi pelindungan perempuan dan anak,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6800/OTDA tertanggal 18 Desember 2025 yang menyatakan Raperda telah memenuhi aspek yuridis formal dan materiil, dengan sejumlah penyempurnaan minor.
Beberapa poin penguatan yang diakomodasi dalam fasilitasi tersebut antara lain sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak, serta penambahan landasan hukum terbaru berupa PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang sistem elektronik pelindungan anak dan Perpres Nomor 55 Tahun 2025 tentang UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.
Fuad menyebutkan, rekomendasi terkait penguatan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sinkronisasi data, perlindungan di situasi bencana, penanganan kekerasan digital, hingga komitmen anggaran dinilai telah terakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Ini bukti bahwa proses legislasi berjalan sehat, aspirasi daerah bertemu kebijakan nasional, dan keberpihakan pada rakyat tetap menjadi ruh utama,” ujarnya.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda dengan catatan perlunya penguatan implementasi di lapangan, termasuk dukungan alokasi anggaran memadai, pengawasan lintas sektor yang ketat, serta sosialisasi masif hingga akar rumput.(*)