MALANG | Sentrapos.co.id – Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak di salah satu permukiman warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Kedua terduga pelaku masing-masing berusia 10 tahun dan 16 tahun.
Kepala Polresta Malang Kota Putu Kholis Aryana menyampaikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 27 Januari 2026 dan berhasil diungkap berkat penyelidikan intensif aparat kepolisian.
“Polresta Malang Kota telah mengungkap peristiwa pencurian sepeda motor di Kecamatan Blimbing. Tersangkanya berusia 10 tahun dan 16 tahun,” ujar Putu dalam konferensi pers di Kota Malang, Selasa.
Meski telah diamankan, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku karena statusnya sebagai anak di bawah umur. Penanganan perkara akan mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putu menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Malang (Bapas) guna memperoleh rekomendasi penanganan lanjutan.
“Hasil asesmen dan rekomendasi dari Bapas akan menjadi pedoman dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Kami juga mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, dan G serta Pasal 477 ayat (2) KUHP, dengan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengaku nekat mencuri karena keinginan memiliki sepeda motor untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Pengembangan penyelidikan mengungkap fakta bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga di wilayah Dau, Kabupaten Malang. Total terdapat dua unit sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku.
“Mereka bertindak secara otodidak. Alhamdulillah, seluruh barang bukti berhasil kami sita,” tambah Putu.
Kesaksian Korban dan Apresiasi Polisi
Salah satu korban, Andhika, menjelaskan sepeda motornya saat itu terparkir di area parkir umum dekat tempat tinggalnya. Posisi kendaraan berada di bagian belakang dengan kondisi stang tidak terkunci.
“Stangnya memang tidak dikunci supaya memudahkan motor di depan keluar. Motor saya didorong ke pinggir jalan lalu dinyalakan,” ungkapnya.
Andhika mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Sepeda motor miliknya pun telah dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara humanis, edukatif, dan berkeadilan, sekaligus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi.*




















