Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Dua Kasus Pencabulan di Tulungagung Terungkap: Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Tetangga 7 Kali, Pelaku Lain Sasar Remaja

21
×

Dua Kasus Pencabulan di Tulungagung Terungkap: Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Tetangga 7 Kali, Pelaku Lain Sasar Remaja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar dua kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayahnya. Salah satu kasus melibatkan seorang kakek berusia 70 tahun yang diduga melakukan aksi bejat terhadap anak tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sumbergempol dengan tersangka berinisial M (70).

“Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak tujuh kali, yakni dua kali pada tahun 2023 dan lima kali pada tahun 2025. Kasus terakhir terjadi pada 13 November 2025,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Korban diketahui tinggal bersama kakaknya, sementara orang tuanya bekerja di Malaysia.

Pelaku menggunakan bujuk rayu serta memberikan iming-iming uang saku antara Rp5.000 hingga Rp20.000 untuk memuluskan aksinya.

“Saat aksi keenam, sempat diketahui dan pelaku meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi. Namun, pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kakak korban mencurigai kondisi korban dan mendesaknya untuk berkata jujur. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tegas Andi.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Sendang dengan tersangka MR (32). Korban merupakan remaja yang juga merupakan tetangga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, dengan memanfaatkan situasi saat korban sendirian di rumah.

“Pelaku memaksa korban dan melakukan perbuatan asusila. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada temannya dan dilaporkan kepada orang tua,” imbuhnya.

Kuasa hukum korban, Fitri Erna, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Harapannya pelaku mendapatkan hukuman yang adil sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami tekanan psikologis, namun kini kondisi korban mulai membaik berkat pendampingan intensif.

“Korban sudah mulai kembali bersekolah dan mendapatkan pendampingan dari Dinas KB Perlindungan Perempuan dan Anak Tulungagung,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta pentingnya edukasi perlindungan anak di lingkungan keluarga dan sekitar. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi ungkap dua kasus pencabulan di Tulungagung
  • Pelaku pertama kakek 70 tahun cabuli anak tetangga hingga 7 kali
  • Aksi terjadi sejak 2023 hingga 2025
  • Modus pelaku: bujuk rayu dan iming-iming uang saku
  • Korban tinggal tanpa orang tua (bekerja di luar negeri)
  • Kasus terungkap setelah korban didesak kakaknya
  • Pelaku kedua pria 32 tahun cabuli remaja sebanyak 3 kali
  • Korban mengalami trauma, kini dalam pendampingan psikologis
  • Kedua pelaku ditahan, terancam hukuman 9 tahun penjara