BANDUNG BARAT | Sentrapos.co.id – Dua remaja berinisial YA (16) dan AP (17) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap siswa SMP berinisial ZAAQ (14) di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026).
Kapolres Polres Cimahi AKBP Niko N Adiputra mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan pertemanan.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan,” ujar Niko dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut penyidik, kedua pelaku berangkat dari Garut menuju Bandung untuk menemui korban. Pertemuan awal terjadi di kawasan Sukajadi sebelum mereka berpindah ke lokasi yang lebih sepi di area eks Kampung Gajah, Parongpong.
Di lokasi tersebut terjadi percekcokan. Emosi yang tidak terkendali berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, korban mengalami luka akibat benda tumpul di bagian kepala serta luka tusuk di bagian perut. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban di lokasi.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pelaku Ditangkap di Garut
Kedua pelaku akhirnya diamankan di wilayah Banyuresmi, Garut. Saat ini, proses penyidikan telah berjalan dan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum
Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengendalian emosi, penyelesaian konflik secara damai, serta peran keluarga dan sekolah dalam pembinaan remaja.




















