GRESIK | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah pondok pesantren di Kabupaten Gresik yang menerima dana hibah ratusan juta rupiah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Tahun Anggaran 2019. Ketiganya adalah dua kiai kakak-beradik pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi serta seorang Ketua Santri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan asrama putri.
Kronologi dan Fakta Penyidikan
1. Tiga Tersangka dalam Perkara Hibah 2019
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi penggunaan anggaran.
“Modus penyelewengan yang mereka lakukan adalah dengan memanipulasi pembelian tanah yang seharusnya untuk pembangunan ponpes, namun justru diatasnamakan pribadi,” tegasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
2. Dana Hibah Rp 400 Juta untuk Asrama Putri
Pada 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp 400 juta kepada Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana tersebut dalam proposal dan dokumen resmi diperuntukkan bagi pembangunan gedung asrama putri.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan fasilitas sebagaimana mestinya.
“Tidak sepeser pun uang dipakai untuk membangun asrama putri. Dana itu digunakan untuk membeli dua bidang tanah, masing-masing sekitar 90 meter persegi,” jelas Alifin.
3. Pembelian Tanah Atas Nama Pribadi
Penyidik menemukan bahwa dua bidang tanah yang dibeli menggunakan dana hibah tersebut berada di luar area pesantren, meskipun lokasinya berdekatan. Lebih lanjut, pembelian dilakukan atas nama pribadi dua tersangka, bukan atas nama lembaga.
Hingga kini, dua bidang tanah tersebut masih berupa bangunan kosong dan belum dilakukan proses balik nama kepemilikan.
4. Asrama Putri Dibangun dari Iuran Santri
Fakta lain yang terungkap, bangunan asrama putri memang berdiri secara fisik. Namun, pembangunannya tidak menggunakan dana hibah Pemprov Jatim, melainkan dari iuran para santri.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
5. LPJ Diduga Fiktif
Perkara ini mencuat setelah kejaksaan menelusuri LPJ penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 yang menyatakan dana telah digunakan 100 persen untuk pembangunan asrama putri.
Namun hasil penyidikan menunjukkan fakta berbeda.
“Laporannya 100 persen fiktif,” ungkap Alifin.
6. Bantahan Salah Satu Tersangka
Salah satu tersangka berinisial RKA membantah tudingan jaksa. Ia menyebut perkara tersebut sebagai ujian dalam perjuangan dakwah.
“Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya bukan penjahat,” ujarnya.
Ia juga menilai proses hukum yang berjalan sebagai risiko perjuangan agama.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dana hibah pemerintah, khususnya di sektor pendidikan dan keagamaan, harus dikelola secara akuntabel dan transparan demi menjaga kepercayaan publik. *




















