SURABAYA | Sentrapos.co.id — Dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Panarukan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp24,09 miliar yang bersumber dari APBN/SBSN mulai menjadi sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan melalui satuan kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan itu dimenangkan oleh PT Wijaya Sahabat Nusantara, perusahaan yang beralamat di Taman Hedona Regency Blok A3-9, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun berdasarkan hasil investigasi redaksi Sentrapos.co.id, terdapat sejumlah indikasi dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi persekongkolan tender dalam proses penetapan pemenang proyek tersebut.
Investigasi ini kemudian dilaporkan secara resmi melalui pengaduan kepada Dudy Purwagandhi selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Dugaan Tidak Memenuhi Syarat Pengalaman Tender
Berdasarkan dokumen pengumuman tender yang dipublikasikan dalam sistem pengadaan pemerintah, salah satu syarat utama peserta adalah memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi minimal 4 tahun terakhir.
Namun hasil penelusuran data pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan fakta berbeda.
Data resmi menyebutkan bahwa PT Wijaya Sahabat Nusantara baru berdiri pada 10 November 2023, dengan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0087181.AH.01.01.TAHUN 2023.
Dengan demikian secara administratif perusahaan tersebut diduga belum memenuhi syarat pengalaman 4 tahun sebagaimana tercantum dalam dokumen tender.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, maka penetapan pemenang tender berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
-
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Selain itu, potensi pelanggaran pidana juga dapat merujuk pada:
-
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
-
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam dokumen resmi
“Apabila persyaratan pengalaman tender tidak dipenuhi atau dipalsukan, maka penetapan pemenang dapat dibatalkan serta berpotensi dikenai sanksi administratif, perdata hingga pidana,” demikian disebutkan dalam analisis yuridis laporan pengaduan tersebut.
Investigasi Lapangan Temukan Kejanggalan
Tim investigasi Sentrapos.co.id juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada 10–16 Oktober 2025.
Di lokasi proyek, tim menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Selain itu, beberapa pekerja proyek disebut tidak menggunakan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah akses liputan media yang diduga dibatasi, meskipun proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
“Kami telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak KSOP Panarukan, namun hingga saat ini belum mendapatkan pernyataan resmi dari pejabat terkait,” ungkap pelapor dalam dokumen pengaduan (09/03/2026).
Dugaan Praktik Monopoli Proyek
Dalam proses investigasi, tim redaksi juga memperoleh rekaman wawancara dengan narasumber yang menyebut bahwa pemenang proyek pelabuhan di beberapa wilayah Jawa Timur diduga didominasi oleh kelompok tertentu.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan persekongkolan tender atau bid rigging, praktik yang secara tegas dilarang oleh hukum persaingan usaha di Indonesia.

Jika terbukti, praktik tersebut dapat melanggar:
-
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender
Hak Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam pengaduan tersebut juga disoroti persoalan keterbukaan informasi publik.
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, informasi terkait pelaksanaan proyek seharusnya dapat diakses publik sesuai ketentuan:
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Pers memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sebagai bagian dari kontrol sosial,” demikian ditegaskan dalam pengaduan tersebut.
Kemenhub Tegaskan Komitmen Transparansi
Menanggapi surat konfirmasi dari redaksi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi kebebasan pers dan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat tanggapan resmi, Ditjen Hubla menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terbuka bagi publik.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas serta keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Diminta Dilakukan Pemeriksaan
Melalui laporan pengaduan tersebut, pelapor meminta agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Permintaan tersebut meliputi:
-
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran proses tender
-
Penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar
-
Penyampaian hasil investigasi secara terbuka kepada publik
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. (Har7)




















