Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Ngaku Dukun, Cabuli Korban Sejak 2017! Pria di Kuningan Ditangkap, 5 Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

32
×

Ngaku Dukun, Cabuli Korban Sejak 2017! Pria di Kuningan Ditangkap, 5 Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUNINGAN | Sentrapos.co.id — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dengan modus berkedok pengobatan spiritual. Seorang pria berinisial AH (36) ditangkap setelah diduga mencabuli sejumlah korban dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menghilangkan “aura negatif”.

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengungkapkan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 dengan jumlah korban lebih dari satu orang.

“Korban tidak hanya satu. Saat ini terdata ada 5 korban, terdiri dari 3 anak di bawah umur dan 2 wanita dewasa,” tegas Ali Akbar, Kamis (9/4/2026).

Modus Tipu Daya Berkedok Pengobatan

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatural untuk melihat dan menyembuhkan aura negatif.

Korban yang percaya kemudian menjalani proses “pengobatan”. Namun, dalam praktiknya, pelaku justru melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

“Korban dibujuk dengan dalih pengobatan. Namun saat praktik berlangsung, pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyentuh area sensitif,” ungkapnya.

Polisi menyebut, sebagian besar korban mengalami perbuatan tersebut setelah menjalani dua kali sesi pengobatan.

Terbongkar dari Kecurigaan Korban

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban merasa curiga dengan perlakuan pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kuningan pada Minggu (5/4/2026).

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah lama mengincar korban dan menjalankan aksinya secara berulang.

Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa dikembangkan,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 414 ayat (2)
  • Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dengan ancaman hukuman maksimal:

9 tahun penjara

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis atau legalitas jelas.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada klaim supranatural yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pria di Kuningan ditangkap atas kasus pencabulan
  • Modus mengaku dukun dan pengobatan aura negatif
  • Aksi dilakukan sejak 2017
  • Total korban 5 orang, termasuk 3 anak di bawah umur
  • Korban dicabuli saat sesi pengobatan
  • Polisi masih dalami kemungkinan korban lain
  • Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara