JAKARTA | Sentrapos.co.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai memicu respons dari tersangka lain.
Salah satunya datang dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang kini berencana mengajukan permohonan serupa.
Melalui kuasa hukumnya, Noel akan mengajukan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut rencananya diajukan oleh pihak keluarga.
“Benar, akan mengajukan permohonan,” ujar kuasa hukum Noel saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Singgung Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Kuasa hukum Noel menegaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada prinsip equality before the law, yakni kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
“Dasarnya hak, dan seharusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum yang dinilai perlu menjadi perhatian.
Permohonan Medis Sebelumnya Ditolak
Sebelumnya, pihak Noel sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Menurut kuasa hukum, kendala teknis menjadi salah satu faktor penolakan, termasuk tidak adanya pendampingan dari pihak terkait saat pengajuan.
“Saat itu permohonan rawat inap tidak dikabulkan, kemungkinan karena kendala pendampingan,” jelasnya.
Soroti Perbedaan Penanganan Kasus
Pihak Noel juga menyinggung keputusan KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Mereka menilai hal tersebut sebagai anomali jika dibandingkan dengan penanganan terhadap kliennya.
“Melihat ada anomali, dulu saat Noel butuh berobat saja tidak diberikan izin,” ungkapnya.
Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status penahanan terhadap Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan resmi dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang KUHAP terbaru.
KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik.
“Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan tetap dalam pengawasan,” tegas Budi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap para tersangka tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan prinsip keadilan dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia. (*)




















