Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Eks Dirut PT Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar—Mobil Rubicon Disita Negara

29
×

Eks Dirut PT Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar—Mobil Rubicon Disita Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dicky Yuana Rady atas kasus suap pengondisian kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 90 hari,” tegas hakim dalam amar putusan.

Uang Pengganti dan Aset Disita

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10.000 dolar Singapura. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga memutuskan satu unit mobil mewah Jeep Rubicon milik terdakwa dirampas untuk negara karena dibeli menggunakan uang hasil suap.

“Mobil Rubicon tersebut telah disita dan dirampas untuk memulihkan kerugian negara,” ujar hakim.

Rusak Integritas BUMN

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai integritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Sebagai pimpinan perusahaan pelat merah, terdakwa dinilai tidak menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan strategis.

“Perbuatan terdakwa merusak integritas kepemimpinan di BUMN yang seharusnya mengelola kekayaan alam untuk kepentingan negara,” tegas majelis hakim.

Kronologi Suap Rp2,5 Miliar

Dalam fakta persidangan, Dicky terbukti menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,55 miliar.

Uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, serta staf perizinan Aditya Simaputra.

Suap diberikan agar PT PML tetap memperoleh izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46, Provinsi Lampung bersama PT Inhutani V.

Penerimaan uang dilakukan dalam dua tahap:

  • 10.000 dolar Singapura pada 2024
  • 189.000 dolar Singapura pada 2025

Hal Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, bersikap sopan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Poin Utama Berita

  • Eks Dirut PT Inhutani V divonis 4 tahun penjara kasus suap
  • Terbukti menerima suap Rp2,55 miliar terkait pengelolaan hutan
  • Dijatuhi denda Rp200 juta dan uang pengganti 10.000 dolar Singapura
  • Mobil Jeep Rubicon hasil suap dirampas negara
  • Hakim nilai perbuatan terdakwa rusak integritas BUMN
  • Suap diberikan untuk pengondisian izin kerja sama hutan di Lampung
  • Uang diterima dalam dua tahap pada 2024 dan 2025
  • Sikap kooperatif jadi pertimbangan meringankan hukuman