Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROT

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Kritik Tahanan Rumah Gus Yaqut: Cederai Pakem, Ancam Citra KPK

68
×

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Kritik Tahanan Rumah Gus Yaqut: Cederai Pakem, Ancam Citra KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo, angkat bicara terkait polemik kebijakan penahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Yudi menilai keputusan tersebut telah memicu kegaduhan publik yang seharusnya bisa dihindari jika KPK tetap berpegang pada prinsip dasar penanganan perkara korupsi.

“Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi kalau saja KPK tetap berpedoman pada pakem yang selama ini dianut, yaitu tahanan korupsi KPK ya tempatnya di rutan, bukan di tempat lain seperti rumah atau bahkan tahanan kota,” tegas Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, meskipun status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut kini telah dicabut, gelombang kritik di media sosial dan pemberitaan telah terlanjur meluas dan berdampak pada citra lembaga antirasuah tersebut.

“Namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed. Ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Korupsi Harus Diperlakukan sebagai Kejahatan Luar Biasa

Yudi menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas, termasuk dalam aspek penahanan.

Ia menilai, pengalihan status penahanan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, meskipun telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) terbaru.

Penahanan di rutan, menurutnya, menjadi bagian dari efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum oleh KPK.

Selain itu, Yudi mengingatkan bahwa proses penahanan oleh KPK umumnya dilakukan ketika alat bukti telah cukup kuat dan penyidikan hampir rampung sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Desak KPK Percepat Kasus dan Tegaskan Moratorium

Lebih lanjut, Yudi berpandangan bahwa apapun penjelasan KPK saat ini berpotensi tidak lagi dipercaya publik. Oleh karena itu, langkah paling efektif adalah mempercepat penanganan kasus hingga ke tahap persidangan agar dinilai secara transparan.

Ia juga memperingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari tersangka lain jika kebijakan tahanan rumah tidak dihentikan.

“KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan ke depan dan menolak semua permohonan serupa dari tersangka lain,” tegasnya.

Dorong Dewas KPK Periksa Internal

Yudi turut meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap proaktif menyelidiki latar belakang keputusan tersebut.

Menurutnya, penting bagi Dewas untuk memanggil pihak-pihak terkait mulai dari penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan hingga pimpinan KPK guna mendapatkan gambaran utuh.

“Panggil saja semua pihak terkait untuk mengetahui mengapa keputusan itu bisa diambil. Ini bukan intervensi, tetapi bagian dari perbaikan agar tidak terulang,” jelas Yudi.

Ia menegaskan, langkah tersebut justru penting dalam menjaga integritas lembaga serta arah pemberantasan korupsi di Indonesia agar tetap berada pada jalur yang benar. (*)