Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Eks PPK Akui Terima Rp225 Juta Pengadaan Chromebook, Dipakai Beli Kawasaki Z900

23
×

Eks PPK Akui Terima Rp225 Juta Pengadaan Chromebook, Dipakai Beli Kawasaki Z900

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Harnowo Susanto, mengaku pernah meminta dan menerima uang sebesar Rp225 juta yang kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Kawasaki Z900.

Pengakuan tersebut disampaikan Harnowo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan, terungkap bahwa motor seharga Rp225 juta tersebut kemudian dijual kembali oleh Harnowo dengan harga Rp140 juta.

Hakim Soroti Dugaan Kickback

Hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra menyoroti aliran uang tersebut dan mempertanyakan adanya dugaan kickback dalam proses penentuan harga pengadaan.

“Kalau kita runut lagi, Bapak itu dapat kickback banyak. Ada dapat motor, artinya jangan-jangan ada sesuatu dalam menentukan harga. Kalau Anda tidak dapat kickback, mungkin kita anggap harganya wajar,” ujar Andi Saputra di persidangan.

Saat dikonfirmasi jaksa, Harnowo membenarkan bahwa motor Kawasaki Z900 yang dibeli Rp225 juta itu dijual kembali seharga Rp140 juta.

“Iya, Pak,” jawab Harnowo singkat.

Uang Bersumber dari Anggaran Sarpras SMP

Sebelumnya, Harnowo juga membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dalam sidang terdakwa lain pada Selasa (27/1/2026). Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa uang Rp225 juta berasal dari dana kegiatan Bagian Sarana dan Prasarana Direktorat SMP.

Ia mengakui uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Harnowo menyatakan motor tersebut awalnya dibeli untuk keperluan pribadi dan hobi touring, sebelum akhirnya dijual kembali untuk membiayai kebutuhan pendidikan anaknya.

“Itu motor untuk pribadi, Yang Mulia,” ujar Harnowo saat ditanya hakim.

Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Majelis hakim sebelumnya telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. *

 

Example 300250