JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia meminta agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewenangan terkait penahanan kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, lantaran perkara Noel telah memasuki tahap persidangan.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi, Rabu (25/3/2026).
Ajukan Permohonan Usai Kasus Serupa
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar. Ia mengungkapkan rencana pengajuan pengalihan penahanan terinspirasi dari kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat mendapatkan status tahanan rumah.
“Rencana akan diajukan. Itu menjadi salah satu pertimbangan,” kata Aziz.
Aziz bahkan menyebut kebijakan pengalihan penahanan tersebut sebagai sesuatu yang tidak biasa.
“Itu anomali,” tegasnya.
Alasan Kesehatan dan Momentum Paskah
Selain merujuk pada kasus serupa, pihak kuasa hukum menyebut permohonan ini diajukan dengan alasan kemanusiaan. Noel ingin menjalani perawatan medis serta merayakan momentum keagamaan.
“Karena Paskah, dan ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan dirawat di rumah sakit,” jelas Aziz.
Status Penahanan Gus Yaqut Sempat Berubah
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut kembali diubah menjadi tahanan rutan beberapa hari kemudian.
Langkah tersebut menjadi sorotan publik dan memicu diskursus terkait konsistensi kebijakan penahanan dalam perkara korupsi.
KPK Tegaskan Proses Hukum Berjalan Objektif
KPK menegaskan seluruh proses hukum, termasuk penahanan, dilakukan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Setiap permohonan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Semua keputusan terkait penahanan berada pada kewenangan hakim dan diputuskan berdasarkan pertimbangan hukum,” tutup Budi. (*)




















