BLITAR | Sentrapos.co.id — Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang napi bernama Harianto (53) di Lapas Kelas IIB Blitar.
Korban diketahui merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan berulang kali sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kapolres Blitar Kota Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan para tersangka.
“Enam tersangka merupakan teman satu sel korban,” ujar Kalfaris dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), yang turut dihadiri petugas pengamanan lapas.
Identitas Tersangka dan Hasil Penyidikan
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BL (30), dan AR (26).
MI dan DP merupakan napi kasus narkotika, sedangkan empat lainnya merupakan napi perkara pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar serta cedera akibat kekerasan benda tumpul yang menimbulkan pendarahan internal.
Dijerat KUHP Baru
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
-
Pasal 466 Ayat (3) KUHP
-
Subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP
-
Juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan c
“Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Motif: Dugaan Penipuan Sebelum Ditahan
Kalfaris menjelaskan bahwa tindak kekerasan tersebut dilatarbelakangi masalah pribadi antara korban dan tersangka MI, yang diduga berawal dari kasus penipuan senilai Rp40 juta saat keduanya masih berada di luar lapas.
“Ketika keduanya bertemu kembali di dalam lapas, terjadi gesekan yang berujung pada penganiayaan,” ungkapnya.
Lima napi lainnya disebut ikut terprovokasi setelah mendengar cerita MI mengenai dugaan penipuan tersebut, hingga akhirnya turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Kronologi Singkat Peristiwa
Korban dilaporkan mengalami kejang dan koma di dalam sel pada Senin (5/1/2026). Setelah mendapatkan pemeriksaan awal di klinik lapas, korban dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo dan dinyatakan meninggal dunia lima hari kemudian, Sabtu (10/1/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah adik korban, Estu Broto, menyampaikan dugaan kekerasan kepada media pada Jumat (9/1/2026).
Edukasi Publik: Pentingnya Pengawasan di Lapas
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pengelola pemasyarakatan. Kepolisian menegaskan bahwa tindak kekerasan di dalam lapas merupakan pelanggaran hukum serius dan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan pidana.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pengawasan, pembinaan, dan sistem deteksi dini konflik antarwarga binaan guna mencegah peristiwa serupa terulang. (*)




















