JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. Capaian ini berasal dari penegakan hukum terpadu yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Berdasarkan data ketiga lembaga, kontribusi pemulihan kerugian negara tersebut terdiri atas KPK Rp1,53 triliun, Polri Rp2,37 triliun, dan Kejagung Rp24,7 triliun. Angka ini menegaskan efektivitas koordinasi antarlembaga dalam agenda pemberantasan korupsi.
Deretan Perkara Besar
Sejumlah perkara strategis turut menyita perhatian publik, di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berpotensi Rp1,6 triliun, perkara PT Sritex Tbk sekitar Rp1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian sekitar Rp1 triliun.
Komitmen dan Konsistensi Pemerintah
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujar Kurnia, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, sinergi aparat penegak hukum yang diperkuat kebijakan pemerintah menjadi faktor kunci keberhasilan pemulihan keuangan negara.
Peran Presiden Perkuat APH
Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif aparat penegak hukum. Posisi ini dinilai memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam agenda prioritas pemberantasan korupsi.
Dalam dokumen Asta Cita, agenda antikorupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi.
“Langkah ini bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik,” tambah Kurnia.
Kebijakan Penopang Pemulihan Keuangan Negara
Upaya penegakan hukum di era Prabowo didukung sejumlah kebijakan strategis, antara lain:
-
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD;
-
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen;
-
Dorongan aktif Presiden terhadap pengesahan UU Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang. *




















