SURABAYA | Sentrapos.co.id – Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap fakta terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya. Tidak hanya Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), PD Pasar Surya juga tengah diperiksa aparat penegak hukum.
Eri menyebutkan, pemeriksaan terhadap PD Pasar Surya saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Proses hukum tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi lama perusahaan daerah tersebut.
“Betul, insyaallah memang sedang ditelusuri. Saya sampaikan langsung ke direkturnya, ayo dilaporkan. Ini harus dipotong dulu. Kalau tidak dipotong, akan mempengaruhi yang di depan,” kata Eri, Senin (9/2/2026).
Terkait substansi perkara, Eri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berhubungan dengan persoalan utang peninggalan direksi lama PD Pasar Surya. Ia menegaskan, kasus ini tidak berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Keputran maupun Pasar Kembang.
“Bukan proyek pasar. Ini kejadian lama, direksi lama yang akhirnya ditahan karena korupsi. Persoalannya soal utang, tapi utang itu dibebankan kepada direksi yang baru,” ujarnya.
Eri menekankan bahwa pemeriksaan oleh Kejari Tanjung Perak sama sekali tidak menyasar jajaran direksi PD Pasar Surya saat ini. Menurutnya, beban kerugian negara akibat dugaan korupsi direksi lama justru menghambat kinerja dan kemajuan perusahaan.
“PD Pasar itu ada keuangan, ada kerugian negara. Kalau utang atau beban korupsi direksi lama dibebankan ke direksi baru, kapan PD Pasar bisa maju?” tegasnya.
Ia menilai pemeriksaan terhadap BUMD, khususnya PD Pasar Surya, merupakan langkah penting untuk menyehatkan perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Makanya kami minta pendampingan supaya pasar ini sehat. Kalau beban lama dibebankan ke yang baru, tidak akan pernah sehat. Saya ingin memutus, termasuk di KBS dan PD Pasar, supaya ke depan bisa benar-benar memulai hidup yang baru,” jelas Eri.
Meski demikian, Eri Cahyadi mengaku belum dapat merinci besaran potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut karena kasusnya telah berlangsung cukup lama.
“Saya lupa nominalnya, karena kasusnya sudah cukup lama,” pungkasnya. *




















