Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Bagi Takjil di Pinggir Jalan, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026

54
×

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Bagi Takjil di Pinggir Jalan, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat tidak lagi membagikan takjil di pinggir jalan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pembagian takjil dan makan gratis untuk berbuka maupun sahur diarahkan melalui masjid, musala, serta lembaga sosial dan keagamaan resmi. Langkah ini bertujuan mencegah kemacetan lalu lintas serta menjaga ketertiban umum saat waktu berbuka puasa.

“Kami ingin Ramadan berjalan khusyuk, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. Karena itu pembagian takjil sebaiknya melalui masjid atau lembaga resmi,” ujar Eri, Kamis (19/2/2026).


Aturan Operasional Kuliner dan Tempat Hiburan

Dalam SE tersebut, restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi termasuk melayani makan di tempat (dine-in). Namun, pengusaha diminta memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok.

Di sisi lain, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan. Larangan berlaku bagi diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, hingga panti pijat, termasuk yang berada di dalam hotel.

Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga selesai Salat Tarawih.


Penyaluran Zakat dan Bazar Ramadan

Pemkot Surabaya juga menganjurkan penyaluran zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pengurus masjid untuk menghindari kerumunan.

Sementara itu, penyelenggaraan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin Forkopimcam dan akan dipantau langsung oleh aparat wilayah setempat.


Larangan Petasan dan Pengawasan Remaja

Eri Cahyadi melarang keras pembuatan, penjualan, hingga penyalaan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran dan gangguan keamanan.

Ia juga meminta orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, perjudian online maupun offline, serta peredaran minuman keras.

Untuk memastikan aturan berjalan optimal, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Warga diminta segera menghubungi Call Center 112 atau 110 jika terjadi keadaan darurat.

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah Ramadan bagi seluruh warga Surabaya. (*)

Example 300250