Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWA

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Larang Gerobak Parkir di TPS, Terapkan Jadwal Ketat dan Sanksi Tegas

18
×

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Larang Gerobak Parkir di TPS, Terapkan Jadwal Ketat dan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam penataan sistem pengelolaan sampah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi melarang gerobak sampah diparkir di Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kebijakan ini disampaikan usai sidak di sejumlah TPS, di antaranya TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, yang ditemukan mengalami penumpukan hingga meluber akibat parkir gerobak sembarangan.

“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok, tidak boleh ada gerobak yang parkir di TPS,” tegas Eri.

Ia menegaskan, setelah membuang sampah, seluruh gerobak wajib kembali ke wilayah masing-masing, bukan ditinggalkan di lokasi TPS.

Penataan Ketat, DLH Diminta Bertindak

Dalam upaya mengatasi bau dan pencemaran, Pemkot Surabaya langsung menginstruksikan penyemprotan cairan kimia di area TPS yang terdampak.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menerapkan sistem jadwal pembuangan sampah yang ketat untuk setiap RW.

“Setiap RW harus punya jam khusus buang sampah. Di luar jam itu, petugas wajib menolak,” ujarnya.

Setiap TPS nantinya akan dijaga petugas serta dilengkapi papan informasi jadwal resmi pembuangan sampah.

Larangan Buang Sampah Besar dan Komersial

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kertas.

Barang berukuran besar seperti kasur, kursi, hingga material bangunan dilarang keras dibuang ke TPS dan harus langsung dikirim ke TPA Benowo.

“Yang dibuang di TPS itu sampah dapur, bukan kasur, kayu atau barang besar lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan juga dilarang membuang sampah ke TPS. Pelaku usaha diwajibkan memiliki armada angkut mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta resmi.

“Kalau semua dibuang ke TPS, sampah akan terus meluber. Ini tidak boleh terjadi,” tambahnya.

Truk Sampah Nakal Siap Ditindak

Dalam sidaknya, Eri juga menemukan adanya truk sampah swasta yang membuang limbah secara ilegal di pinggir jalan.

Pemkot Surabaya memastikan mulai April 2026 hanya truk sampah yang memiliki izin resmi dan lolos uji kelayakan dari DLH yang boleh beroperasi.

“Truk yang tidak layak, bolong, dan tidak tertutup tidak boleh jalan. Kita harus kompak menjaga kebersihan kota,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Surabaya untuk menjaga kebersihan kota serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan. (*)


Poin Utama Berita

  • Wali Kota Surabaya larang gerobak parkir di TPS
  • Sidak temukan sampah meluber akibat parkir sembarangan
  • DLH diminta terapkan jadwal ketat pembuangan sampah per RW
  • TPS hanya untuk sampah rumah tangga, bukan barang besar
  • Kafe, restoran, dan mal dilarang buang sampah ke TPS
  • Truk sampah ilegal dan tidak layak akan ditindak mulai April 2026