SURABAYA | Sentrapos.co.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memprioritaskan penyaluran zakat kepada warga miskin di Kota Pahlawan. Hal ini menyusul adanya potensi zakat yang dihimpun dari warga Surabaya namun disalurkan ke luar daerah.
“Kalau mengumpulkan uang di Surabaya, tapi mengeluarkan zakat kadang ke luar dari Kota Surabaya. Padahal tetangga sendiri itu masih ada yang tidak punya,” ujar Eri, Senin (2/3/2026).
Perketat Pengawasan dan Transparansi
Eri menegaskan akan menindak tegas LAZ yang tidak transparan dalam pelaporan maupun tidak memprioritaskan warga lokal sebagai penerima manfaat. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) untuk memperkuat pengawasan administrasi serta laporan distribusi zakat.
“Janganlah mengambil zakatnya orang Surabaya yang kemudian dikeluarkan untuk luar Kota Surabaya. Karena di Surabaya masih banyak yang tidak mampu,” tegasnya.
Menurutnya, setiap LAZ wajib melaporkan secara rinci penerima manfaat dana zakat. Jika terdapat lembaga yang tidak mematuhi ketentuan, sanksi administratif hingga penutupan dapat diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Maka saya tertibkan, saya kencangkan lagi. Kalau tidak menjalankan aturan, bisa ditutup,” ujarnya.
Cegah Kesenjangan Sosial
Selain tata kelola, Eri juga menyoroti pentingnya solidaritas sosial untuk mencegah kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Ia mengajak aparatur sipil negara (ASN) serta warga mampu agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Menurutnya, penyaluran zakat yang tepat sasaran bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen penguatan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.
“Ini bagian dari menyalurkan sebagian rezeki. Dan tahun ini potensinya luar biasa, lebih besar dari tahun kemarin,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Surabaya benar-benar memberi dampak nyata bagi warga kurang mampu di kota tersebut, terutama menjelang momentum Ramadan dan Idul Fitri. (*)




















