JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kasus kematian tragis pensiunan aktivis buruh pelabuhan Ermanto Usman (65) menghebohkan publik setelah ia ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026) dini hari.
Korban yang diketahui pernah aktif dalam organisasi buruh Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia itu diduga menjadi korban perampokan disertai pembunuhan di kediamannya.
Namun sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut memicu perhatian berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, yang ikut mengawal proses pengungkapan kasus ini.
“Kami mendukung penuh kepada jajaran kepolisian agar dapat bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” ujar Rieke Diah Pitaloka.
Ditemukan Tewas di Rumah, Istri Korban Kritis
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Andi Muhammad, menjelaskan kejadian bermula dari laporan anak korban yang curiga karena orang tuanya tidak bangun menjelang sahur.
Biasanya, ibu korban membangunkan anaknya untuk persiapan sahur. Namun pada hari kejadian, alarm berbunyi sekitar pukul 04.00 WIB, tetapi tidak ada respons dari orang tua di dalam kamar.
Ketika anak korban mencoba membuka pintu kamar, pintu tersebut ditemukan dalam kondisi rusak.
Setelah membuka paksa jendela kamar, keluarga menemukan kedua orang tua mereka tergeletak di dalam ruangan.
“Saat itulah kedua korban ditemukan dalam kondisi tergeletak. Ayahnya berinisial EU (65) ditemukan tewas dan istrinya P (60) dalam kondisi kritis,” kata Andi Muhammad.
DPR Soroti Kejanggalan Kasus
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai kasus ini menyisakan banyak tanda tanya sehingga perlu diungkap secara menyeluruh.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya harus menangkap pelaku eksekutor di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.
Rieke bersama kuasa hukum dari perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT) juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.




















