LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban
Ketua LPSK Achmadi menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Achmadi.
Permohonan perlindungan tersebut telah diajukan oleh keluarga korban yang terdiri dari anak sulung, anak bungsu yang berada di lokasi kejadian, serta menantu korban pada Kamis (5/3/2026).
LPSK juga telah melakukan koordinasi awal dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut.
Selain memburu pelaku, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi perampokan yang berujung pada kematian korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diketahui memiliki latar belakang sebagai aktivis buruh pelabuhan yang masih aktif mengikuti perkembangan berbagai isu ketenagakerjaan di sektor pelabuhan meski telah pensiun. (*)




















