JAKARTA | Sentrapos.co.id — Foto yang beredar luas di media sosial dan dinarasikan sebagai wajah pelaku pembuang bayi di Bekasi dipastikan bukan gambar asli pelaku, melainkan hasil rekayasa digital atau editan.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto setelah polisi melakukan pengecekan terhadap bukti rekaman CCTV yang digunakan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara foto yang viral di media sosial dengan rekaman CCTV asli yang dimiliki oleh penyidik.
“Foto yang beredar di media sosial itu kami pastikan hasil editan. Dari analisa CCTV, kemungkinan ada yang memperjelas gambar menggunakan aplikasi sehingga wajahnya tidak akurat,” ujar AKP Tono di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (9/3/2026).
Foto Viral Dinilai Tidak Akurat
Tono menjelaskan, rekaman CCTV yang menjadi barang bukti sebenarnya memiliki kualitas gambar terbatas. Namun, foto yang beredar di media sosial diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi editing sehingga menampilkan wajah yang berbeda dari pelaku sebenarnya.
“Foto yang diedit itu justru menghasilkan data yang tidak valid. Wajahnya tidak akurat dan bisa menyesatkan informasi,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi atau gambar yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
Pelaku Berinisial N Sudah Ditangkap
Meski foto yang viral tidak akurat, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku asli berinisial N (19) pada Jumat (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, setelah penyidik melakukan analisis CCTV dan penyelidikan lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena takut diketahui oleh orang tuanya.
“Motifnya karena pelaku takut kepada orang tuanya, takut dimarahi dan takut diusir dari rumah,” jelas Tono.
Menurut polisi, pelaku sebelumnya juga pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam.
Bayi Ditemukan Selamat
Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/3/2026) ketika pelaku melahirkan bayi perempuan seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis.
Setelah melahirkan, pelaku membawa bayi tersebut dan meninggalkannya di tong sampah di Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, dengan harapan bayi tersebut ditemukan oleh orang lain.
Bayi perempuan tersebut akhirnya ditemukan warga dalam kondisi selamat dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi.
Sementara itu, pelaku kini telah ditahan di Polsek Bekasi Utara dan dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)




















