Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SHOWBIZ

Pemeriksaan Freya JKT48 soal Dugaan Manipulasi Foto Tak Senonoh Ditunda, Polisi: Masih Tunggu Jadwal Baru

54
×

Pemeriksaan Freya JKT48 soal Dugaan Manipulasi Foto Tak Senonoh Ditunda, Polisi: Masih Tunggu Jadwal Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Agenda pemeriksaan klarifikasi terhadap member JKT48, Raden Rara Freyanashifa Jayawardana, atau yang akrab disapa Freya, terkait dugaan kasus pelecehan seksual melalui manipulasi foto di media sosial, dipastikan ditunda pada Kamis (12/3/2026).

Penundaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan jadwal pemeriksaan Freya belum dapat dilaksanakan sesuai agenda semula.

“Ada penundaan,” kata AKBP Iskandarsyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (12/3).

Namun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan ulang terhadap idol JKT48 tersebut akan dilakukan.

“(Freya) masih belum menginfokan,” lanjut Iskandarsyah singkat terkait kepastian jadwal baru.

Kasus Bermula dari Unggahan di Media Sosial X

Kasus ini bermula setelah Freya menemukan unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) yang memuat foto dirinya yang telah dimanipulasi menjadi konten tidak senonoh.

Tidak hanya berupa gambar, unggahan tersebut juga disertai narasi serta kata-kata yang dinilai sangat tidak pantas dan merendahkan.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pelecehan digital, Freya kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor:

LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

yang tercatat pada 5 Februari 2026.

Polisi Gunakan Pasal Manipulasi Data UU ITE

Dalam laporan tersebut, Freya melaporkan dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini merujuk pada:

  • Pasal 35

  • Jo Pasal 51

  • UU Nomor 1 Tahun 2024

tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan tersebut mengatur mengenai perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik yang dapat merugikan pihak lain.

Belum Ada Pernyataan Resmi Manajemen

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen JKT48 maupun Freya sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu konfirmasi kehadiran Freya untuk penjadwalan ulang pemeriksaan guna mendalami laporan yang telah diajukan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan mempertegas pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan digital serta penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar di media sosial. (*)