JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tidak terjadi kekosongan jabatan di tubuh OJK meskipun sejumlah pejabat tinggi mengundurkan diri secara bersamaan.
Friderica menjelaskan, berdasarkan hasil rapat internal Dewan Komisioner OJK, dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK, sekaligus tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
“Berdasarkan hasil rapat internal DKOJK, saya diangkat sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK. Di saat yang sama, tugas kami sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen tetap kami emban,” kata Friderica dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2026) malam.
Hasan Fawzi Juga Rangkap Jabatan
Penugasan rangkap jabatan juga diberikan kepada Hasan Fawzi, yang ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK menggantikan Inarno Djajadi. Hasan tetap menjalankan tugas lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
“Tidak ada kekosongan jabatan. Kami memastikan seluruh kebijakan, program kerja, dan tugas OJK tetap berjalan optimal. Fokus kami adalah menjaga stabilitas dan kemajuan sektor jasa keuangan,” tegas Friderica yang akrab disapa Kiki.
Penetapan Friderica dan Hasan sebagai pejabat sementara diumumkan secara resmi oleh OJK pada Sabtu (31/1/2026).
Gelombang Pengunduran Diri Pejabat OJK dan BEI
Sebelumnya, empat pejabat OJK mengundurkan diri secara bersamaan pada Jumat (30/1/2026). Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif PMDK OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I. B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang lebih dahulu menyatakan mundur.
Imbas Gejolak IHSG dan Kebijakan MSCI
Gelombang mundurnya pejabat OJK dan BEI tak lepas dari tekanan pasar modal setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dua hari berturut-turut pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) hingga menyentuh penurunan 8 persen, yang memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).
Tekanan pasar dipicu oleh keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup penghentian kenaikan bobot saham Indonesia, penambahan saham baru, serta kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks MSCI.
Meski sempat tertekan, pada penutupan perdagangan Jumat (30/1/2026), IHSG berhasil rebound dan ditutup menguat di level 8.329, naik 97,40 poin atau 1,18 persen dibandingkan hari sebelumnya.
OJK memastikan langkah penataan internal ini tidak akan mengganggu fungsi pengawasan dan stabilitas sistem keuangan nasional.




















