Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Areal PT RAPP, Kemenhut dan Polda Riau Selidiki Dugaan Perburuan Liar

25
×

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Areal PT RAPP, Kemenhut dan Polda Riau Selidiki Dugaan Perburuan Liar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN | Sentrapos.co.idKementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA Riau) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatera yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak perusahaan pada Senin (2/2/2026) terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/2/2026), BBKSDA Riau bersama Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), serta pihak perusahaan, langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi, khususnya gajah sumatera yang populasinya kian terancam.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bangkai satwa tersebut dipastikan merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, sehingga memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Atas temuan itu, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta kemungkinan jaringan perburuan yang terlibat. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap perbuatan berburu, membunuh, menyimpan, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen negara melindungi populasi gajah sumatera,” ujar Supartono.

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh BBKSDA Riau seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. *