Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISPERISTIWA

Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2026 Cair Juni! Ini Jadwal, Besaran, dan Rincian Lengkapnya

71
×

Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2026 Cair Juni! Ini Jadwal, Besaran, dan Rincian Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menantikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah memastikan tambahan penghasilan tahunan ini tetap diberikan, termasuk bagi pensiunan.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan tahun.

“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Tujuan Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga memiliki tujuan strategis, di antaranya:

  • Membantu biaya pendidikan anak
  • Menjaga stabilitas ekonomi keluarga ASN
  • Mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional

Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Untuk pensiunan:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran Gaji ke-13 2026

Nominal gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji bulanan, namun besarannya berbeda tergantung golongan dan jabatan.

Perkiraan Gaji ke-13 PNS 2026:

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan II: Rp2,07 juta – Rp3,61 juta
  • Golongan III: Rp2,56 juta – Rp4,38 juta
  • Golongan IV: Rp3,02 juta – Rp5,43 juta

Gaji ke-13 Pensiunan:

  • Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
  • Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
  • Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
  • Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

Kepastian Pencairan

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 akan tetap dicairkan seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang mendukung kesejahteraan aparatur negara.

“Gaji ke-13 menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional,” tegas sumber pemerintah.

Dengan kepastian ini, ASN dan pensiunan diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak, terutama untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan. (*)