SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) akan dicairkan pada awal Februari 2026, menyusul keluhan yang ramai beredar di media sosial terkait belum cairnya gaji bulan Januari hingga Rabu (21/1/2026).
Pemkot Surabaya menegaskan keterlambatan tersebut bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena penyesuaian mekanisme pengupahan sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.
Mekanisme Penggajian Ikuti Aturan Pusat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya (BKPSDM), Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa hingga kini terdapat 14.561 PPPK-PW yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun SK yang terbit sebanyak 14.561. Selisihnya karena ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ada peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, mekanisme pengupahan PPPK-PW di Surabaya mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
-
PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan melalui belanja pegawai, disetarakan dengan PNS.
-
PPPK Paruh Waktu menerima upah setelah masa kerja berjalan, dengan sumber anggaran dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
“Berdasarkan diktum dalam Permenpan-RB, pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari selain belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa,” jelas Ira.
Gaji Dibayarkan Setelah Satu Bulan Kerja
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (BPKAD), Wiwiek Widayati. Menurutnya, penggunaan kode rekening belanja jasa memiliki konsekuensi pada siklus pembayaran.
“Prinsipnya adalah bekerja dulu baru menerima upah. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka satu bulan masa kerja baru berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.
Ia memastikan, pencairan gaji PPPK-PW akan dilakukan awal Februari 2026. Prosesnya dimulai dari pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh masing-masing perangkat daerah, lalu gaji ditransfer langsung ke rekening pegawai.
“Ini bukan soal inkonsistensi, tetapi penyesuaian terhadap aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang terbit Januari ini,” tegasnya.
Pemkot Pastikan Proses Akuntabel
Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh prosedur administrasi sesuai ketentuan nasional.
“Sepanjang pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel sekaligus memastikan hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi sesuai aturan. (*)




















