SURABAYA | Sentrapos.co.id — Aksi brutal tiga pemuda yang diduga anggota gangster di kawasan Bubutan, Surabaya, berakhir di balik jeruji besi. Ketiganya ditangkap setelah melakukan pembacokan dan perampasan handphone terhadap warga saat malam takbiran.
Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, mengungkapkan pelaku berinisial PRH (20), RAB (20), dan TFT (18). Mereka ditangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Margomulyo, Surabaya.
“Tiga orang tersangka curas di Jalan Dupak kami amankan di Kampung Sentong, Margomulyo Surabaya,” ujar Sandi, Jumat (26/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, helm, jaket, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Dupak. Korban berinisial MHI (18) dan YZ (21), warga Bubutan, menjadi sasaran aksi kekerasan secara acak.
Saat itu, korban baru saja pulang dari nongkrong di kawasan Bratang. Ketika melintas dari arah Pusat Grosir Surabaya (PGS) menuju barat, mereka dihadang dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.
“Pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraan korban, lalu langsung melakukan pembacokan,” jelas Sandi.
Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku menyabetkan celurit ke arah korban YZ hingga mengalami luka robek di bagian punggung sepanjang sekitar 10 sentimeter.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mengeroyok korban sebelum merampas handphone jenis Tecno Pova 2 dan melarikan diri.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sebelum kejadian, para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, salah satu pelaku memprovokasi lainnya untuk mencari korban secara acak demi menunjukkan eksistensi kelompok.
“Mereka sengaja mencari musuh secara acak untuk menunjukkan eksistensi, lalu melakukan pencurian dengan kekerasan,” tegas Sandi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait maraknya aksi kriminal jalanan yang melibatkan kelompok remaja dan gangster di perkotaan. (*)
Poin Utama Berita
- Tiga gangster Bubutan ditangkap usai bacok dan rampas HP warga
- Aksi terjadi saat malam takbiran di Jalan Dupak Surabaya
- Korban mengalami luka robek akibat sabetan celurit
- Pelaku beraksi dalam kondisi mabuk setelah pesta miras
- Motif: cari eksistensi dengan menyerang korban secara acak
- Polisi sita celurit, motor, dan bukti CCTV
- Pelaku lain masih diburu (DPO)



















