SEMARANG | Sentrapos.co.id – Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan bahan peledak jenis black powder seberat 0,5 kilogram di Lapangan Tembak Kodam IV Diponegoro, Tembalang, Kota Semarang.
Bahan peledak tersebut sebelumnya diamankan dari sisa petasan balon udara yang jatuh di rumah warga di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, pada Sabtu (21/3/2026).
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode burning (pembakaran) sesuai prosedur standar penanganan bahan berbahaya dan berpotensi ledakan tinggi.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada risiko lanjutan yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, Senin (23/3/2026).
Proses Disposal Aman dan Terkendali
Seluruh rangkaian disposal berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian. Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari permukiman warga untuk meminimalisir risiko.
Tim Gegana memastikan bahan peledak dimusnahkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ancaman susulan.
Berawal dari Balon Udara Berpetasan
Insiden ini bermula dari jatuhnya balon udara yang dilengkapi petasan di kawasan permukiman warga. Sisa bahan peledak yang masih aktif kemudian diamankan oleh aparat untuk menghindari potensi ledakan.
Kejadian tersebut kembali menyoroti bahaya tradisi menerbangkan balon udara yang dipasangi petasan.
Polisi Tegaskan Larangan dan Imbauan
Pihak kepolisian menegaskan larangan keras penggunaan balon udara yang dilengkapi bahan peledak karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan petasan karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian,” ujar Kompol Kristiyastuti.
Polisi juga meminta warga segera melaporkan jika menemukan benda mencurigakan yang diduga mengandung bahan peledak.
Edukasi Keselamatan Jadi Prioritas
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mengutamakan keselamatan, terutama selama momentum tradisi yang berpotensi membahayakan.
Penanganan cepat dan profesional oleh aparat diharapkan mampu mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (*)




















