JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait polemik materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono. Dalam penampilannya, Pandji menyinggung nama Wapres Gibran sehingga memicu kontroversi dan pelaporan ke kepolisian.
Gibran menegaskan dukungannya terhadap kebebasan berekspresi anak muda Indonesia, termasuk para komika, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan memberi masukan yang konstruktif bagi bangsa.
“Saya mendukung anak-anak muda Indonesia, termasuk Saudara Pandji Pragiwaksono, untuk terus berkarya dan menyuarakan masukan yang bermanfaat untuk pembangunan bangsa,” kata Gibran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Gibran, Indonesia adalah negara demokratis yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tetap menghormati norma, nilai-nilai lokal, budaya, serta agama yang hidup di tengah masyarakat.
“Sesuai dengan penghormatan terhadap norma serta nilai-nilai lokal, budaya, dan agama,” ujarnya.
Polda Metro Jadwalkan Klarifikasi Pandji
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pandji Pragiwaksono untuk klarifikasi terkait materi Mens Rea. Pemeriksaan direncanakan pada Jumat (6/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas lima laporan polisi yang masuk.
“Saudara PP diminta hadir untuk klarifikasi pada Jumat pukul 10.00 WIB,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terkait materi tersebut.
Pandji: Tidak Menghindar, Siap Ikuti Proses
Pandji Pragiwaksono menyatakan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang berjalan.
“Saya tidak akan menghindar. Ketika diminta hadir, saya akan hadir. Sisanya kita ikuti prosesnya saja,” ujar Pandji usai mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Pandji menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam menyampaikan materi Mens Rea. Menurutnya, materi tersebut disajikan semata untuk menghibur dan membuat penonton tertawa.
“Saya tidak takut menghadapi laporan-laporan itu,” ucapnya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai materi stand up comedy tidak dapat serta-merta dikenakan delik pidana. Ia menyebut ekspresi seni baru dapat dipidana apabila mengandung ajakan kekerasan atau unsur tindak pidana lainnya.
“Ekspresi bisa dipidana jika mengajak kekerasan atau praktik pidana. Dalam kasus Pandji, materinya justru menghibur dan membuat orang tertawa,” tegas Haris.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik sebagai ujian keseimbangan antara kebebasan berekspresi, etika publik, dan penegakan hukum dalam iklim demokrasi Indonesia. *




















