JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dan mendesak untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dipulihkan.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube resmi Wapres, Jumat, Gibran menyampaikan bahwa Indonesia harus memperkuat sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, memberikan efek jera kepada pelaku, serta melindungi masyarakat dari dampak kerugian akibat korupsi.
“Komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Korupsi Hambat Pembangunan Nasional
Gibran menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga:
-
Menghambat pertumbuhan ekonomi
-
Menciptakan ketidakpastian iklim investasi
-
Menurunkan kualitas pelayanan publik
-
Membebani masyarakat luas
Menurutnya, seluruh anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak rakyat harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan dinikmati oleh pelaku korupsi.
Data Kerugian Negara: Rp310 Triliun di 2024
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, berdasarkan penanganan perkara oleh Kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp310 triliun.
Ironisnya, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Artinya, lebih dari 90 persen kerugian negara belum dapat dipulihkan. Aset hasil korupsi sangat sulit ditarik kembali dan bahkan tetap dinikmati pelaku maupun kerabatnya,” ungkap Gibran.
Tantangan Perampasan Aset: Kejahatan Terorganisir dan Lintas Batas
Wapres menjelaskan bahwa pengembalian aset hasil korupsi menghadapi tantangan serius. Modus kejahatan kini semakin kompleks, dilakukan secara terorganisir, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi digital, sehingga aset mudah disembunyikan dan sulit dilacak.
Karena itu, penguatan sistem hukum menjadi kebutuhan mendesak agar negara memiliki kewenangan efektif untuk merampas dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset, lanjutnya, akan menjadi dasar hukum bagi negara untuk menyita aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti:
-
Korupsi
-
Narkotika
-
Pertambangan ilegal
-
Penangkapan ikan ilegal
-
Pembalakan liar
-
Perjudian daring
-
Tindak pidana perdagangan orang
Aset tersebut nantinya dikembalikan menjadi milik negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Implementasi Konvensi PBB Antikorupsi
Gibran menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
Regulasi ini dinilai semakin relevan, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri, sehingga proses pemulihan aset tetap dapat dilakukan demi kepentingan negara.
Jaga Prinsip Hukum dan Cegah Penyalahgunaan
Meski demikian, Wapres mengakui adanya kekhawatiran publik terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan profesional, guna menghasilkan regulasi yang kuat serta diawasi secara ketat.
“Mari kita kawal bersama agar kekayaan dan aset negara dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Tanpa penyalahgunaan kewenangan, perang melawan korupsi harus tanpa kompromi,” pungkasnya.
Dengan dorongan politik dari pucuk pimpinan negara, RUU Perampasan Aset kini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan uang rakyat benar-benar kembali untuk rakyat.(*)




















