Google Bantah Terlibat Kasus Chromebook, Tegaskan Investasi ke Gojek Dilakukan Sebelum Nadiem Jadi Mendikbud - Sentra Pos

Google Bantah Terlibat Kasus Chromebook, Tegaskan Investasi ke Gojek Dilakukan Sebelum Nadiem Jadi Mendikbud

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Perusahaan teknologi global Google akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama mantan menteri Nadiem Makarim.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (11/1/2026), Google menegaskan bahwa investasi yang mereka lakukan pada entitas terkait Gojek berlangsung jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan.

“Google, bersama perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021. Sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” tulis Google.

Google juga menegaskan bahwa investasi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pendidikan nasional maupun program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah Indonesia.

Selain itu, Google menyatakan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Kemendikbudristek terkait pengadaan produk dan layanan Google, termasuk dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, ataupun memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai kompensasi atas keputusan mereka untuk menggunakan produk Google,” tegas perusahaan tersebut.

Google menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas dalam setiap aktivitas bisnis.

“Kami berkomitmen mendukung transformasi digital Indonesia dengan standar transparansi dan integritas tertinggi,” imbuh Google.

Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Nadiem

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Nadiem Makarim.

Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB),” ujar salah satu jaksa dalam sidang, Selasa (16/12/2025).

Jaksa juga menyebut bahwa sejak awal Nadiem mengetahui laptop Chromebook tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena ketergantungan pada akses internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata.

“Namun terdakwa tetap mengarahkan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome yang membutuhkan koneksi internet memadai,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar dan menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Jaksa mengungkapkan bahwa sumber keuntungan tersebut diduga berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan total investasi mencapai USD 786,9 juta. Nilai tersebut tercermin dalam laporan LHKPN 2022 Nadiem, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, sementara publik menanti putusan hukum yang akan menentukan nasib salah satu proyek digitalisasi pendidikan terbesar di Indonesia. (*)