Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

TERBONGKAR! Gudang Oplos LPG Subsidi di Karanganyar Digerebek, 3 Tersangka Raup Rp750 Juta per Bulan

32
×

TERBONGKAR! Gudang Oplos LPG Subsidi di Karanganyar Digerebek, 3 Tersangka Raup Rp750 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARANGANYAR | Sentrapos.co.id — Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terbongkar. Kepolisian Resor Karanganyar menggerebek sebuah gudang di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, yang digunakan untuk memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Kapolres Karanganyar, Arman Sahti, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut, yang digunakan untuk menyuntikkan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S dan WSP (warga Karanganyar), serta HS (warga Solo).

Modus Oplos LPG Subsidi

Dari hasil penyelidikan, para pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dari sejumlah warung di wilayah Karanganyar. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan alat modifikasi di gudang.

Gas hasil oplosan kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran untuk menarik pembeli.

“Tabung 12 kg diisi dari 3 hingga 4 tabung 3 kg, dengan keuntungan sekitar Rp68 ribu per tabung. Sedangkan tabung 50 kg diisi dari 16 tabung 3 kg, dengan keuntungan Rp312 ribu per tabung,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan catatan transaksi yang diamankan, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp24 juta per hari.

“Jika dikalkulasikan, keuntungan dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp750 juta,” tegasnya.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas dan berbagai peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 268 tabung LPG 3 kg
  • 181 tabung LPG 12 kg
  • 7 tabung LPG 50 kg
  • 45 selang regulator modifikasi
  • Segel tabung dalam jumlah besar
  • Satu unit timbangan

Polisi menyebut gudang tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap di wilayah Tasikmadu,” lanjut Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi, sekaligus merugikan masyarakat luas. (*)


Poin Utama Berita

  • Gudang oplos LPG subsidi di Karanganyar digerebek polisi
  • Tiga tersangka berhasil diamankan
  • Modus memindahkan LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg
  • Pelaku jual gas di bawah harga pasar
  • Keuntungan mencapai Rp24 juta per hari
  • Estimasi omzet bulanan hingga Rp750 juta
  • Polisi sita ratusan tabung gas dan alat modifikasi
  • Gudang baru beroperasi sekitar 1 bulan
  • Kasus didalami terkait jaringan lain
  • Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar