SOLO | Sentrapos.co.id — Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan perkara Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo, penggugat mengajukan permohonan sumpah pemutus kepada Jokowi dan sejumlah pihak terkait. Namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak tergugat.
Permohonan tersebut diajukan oleh penggugat Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto melalui kuasa hukumnya dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar Selasa (10/3/2026).
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, membacakan rumusan sumpah yang diminta kepada Jokowi dalam persidangan.
“Bahwa benar nama saya Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Bahwa benar saya menempuh pendidikan dan memperoleh gelar Insinyur Fakultas Kehutanan UGM,” kata Andhika saat membacakan isi sumpah di persidangan.
Selain itu, dalam sumpah tersebut juga disebutkan bahwa ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo merupakan dokumen yang asli, sah secara hukum, serta tidak mengalami rekayasa digital.
Dasar Hukum Sumpah Pemutus
Andhika menjelaskan permohonan sumpah pemutus yang diajukan pihaknya memiliki dasar hukum dalam HIR Pasal 156 dan Pasal 157.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian dalam perkara perdata.
“Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah dan menunjukkan ijazah aslinya, kami kalah,” kata Andhika kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyebut sumpah pemutus tidak hanya diajukan kepada Jokowi, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain yang turut menjadi tergugat.
Di antaranya:
-
Rektor Ova Emilia
-
Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening
-
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kuasa Hukum Jokowi Menolak
Pihak kuasa hukum Jokowi menolak permohonan tersebut. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai sumpah pemutus tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.
Menurutnya, sumpah pemutus hanya dapat digunakan apabila tidak terdapat alat bukti sama sekali dalam perkara tersebut.
“Kami menolak secara tegas. Sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti,” ujar Irpan.
Ia juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973 sebagai dasar hukum penolakannya.
Irpan menilai permintaan penggugat agar Jokowi hadir di persidangan untuk menunjukkan ijazah asli juga tidak tepat dalam mekanisme hukum pembuktian.
“Permohonan agar Pak Jokowi dihadirkan secara langsung dan diminta mengucapkan sumpah pemutus tidak berdasar,” tambahnya.
Hakim Akan Pertimbangkan
Ketua majelis hakim, Achmad Satibi, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan sumpah pemutus tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Tidak ada putusan sela. Permohonan sumpah pemutus akan kami pertimbangkan pada sidang berikutnya,” kata Satibi.
Sidang perkara gugatan ijazah Jokowi ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (17/3/2026) di PN Solo dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.
(*)




















