Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Guru Ngaji di Kebumen Ditangkap, Diduga Cabuli 6 Murid Selama 4 Tahun, Terancam 20 Tahun Penjara

25
×

Guru Ngaji di Kebumen Ditangkap, Diduga Cabuli 6 Murid Selama 4 Tahun, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEBUMEN | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian menangkap seorang guru ngaji berinisial M (29), warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga kini, sedikitnya enam korban telah melapor, dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

“Korban yang sudah melapor kurang lebih enam orang. Kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolres saat rilis di Mapolres Kebumen, Senin (30/3/2026).

Menurut polisi, aksi pelaku berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga Maret 2026. Para korban diketahui merupakan anak-anak di lingkungan sekitar pelaku dengan rentang usia remaja.

Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi korban untuk datang lebih awal dengan alasan mengaji, kemudian membujuk dengan kata-kata manis sebelum melakukan perbuatan tersebut di rumah maupun tempat ibadah.

“Tersangka melakukan aksinya lebih dari satu kali dalam kurun waktu empat tahun,” jelas Kapolres.

Kasus ini memicu kemarahan warga. Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban bersama warga sempat mendatangi rumah pelaku. Beruntung, perangkat desa segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, hukumannya diperberat.

“Ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga karena pelaku adalah tenaga pendidik, sehingga maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa, guna mencegah jatuhnya korban lain serta mempercepat penanganan hukum. (*)


Poin Utama Berita

  • Guru ngaji di Kebumen ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap anak
  • Korban sementara tercatat 6 orang, berpotensi bertambah
  • Aksi berlangsung sejak 2022 hingga 2026
  • Modus pelaku dengan bujuk rayu saat mengaji
  • Kasus terbongkar setelah korban melapor ke orang tua
  • Pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi
  • Terancam hukuman hingga 20 tahun penjara