Korban diketahui bernama Tito Sopiah (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Peristiwa terjadi pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Modus: Datang sebagai Kerabat, Berujung Kekerasan
Kapolres Polres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan dalih silaturahmi. Karena masih memiliki hubungan keluarga dan kerap berkunjung, korban tidak menaruh curiga.
“Saat berada di dalam rumah, pelaku tiba-tiba melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia, lalu menyekapnya,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).
Setelah menyekap korban, pelaku mencari tempat penyimpanan barang berharga yang diketahui sering digunakan korban. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa emas seberat 29 gram, perhiasan berlian, serta uang tunai yang dibungkus plastik. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp126 juta.
Pelaku Sempat Kabur, Akhirnya Ditangkap
Usai kejadian, MIR sempat melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku beberapa hari kemudian.
“Pelaku merupakan PPPK di lingkungan pendidikan. Setelah dilakukan pencarian, tim kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kapolres.
Terjerat Judi Online, Diduga Konsumsi Obat Terlarang
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, motif utama kejahatan diduga karena jeratan judi online. Sebagian barang hasil rampokan dijual, sementara sebagian lainnya diduga dibuang.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine (benzo). Polisi masih mendalami asal dan tujuan konsumsi obat tersebut.
Ancaman Hukuman dan Pendampingan Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma, mengingat kondisi korban yang lanjut usia.
“Kami melakukan pendampingan terhadap korban serta berupaya mengembalikan barang-barang milik korban,” pungkas AKP Fajri.




















