Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Guru PPPK di Cianjur Ditangkap, Aniaya dan Rampok Kerabat Lansia Demi Judi Online

20
×

Guru PPPK di Cianjur Ditangkap, Aniaya dan Rampok Kerabat Lansia Demi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
CIANJUR | Sentrapos.co.id — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR (33) diringkus polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap kerabat jauhnya yang merupakan seorang lansia di Kabupaten Cianjur. Aksi kejahatan tersebut diduga dipicu kecanduan judi online, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp120–126 juta.

Korban diketahui bernama Tito Sopiah (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Peristiwa terjadi pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Modus: Datang sebagai Kerabat, Berujung Kekerasan

Kapolres Polres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan dalih silaturahmi. Karena masih memiliki hubungan keluarga dan kerap berkunjung, korban tidak menaruh curiga.

“Saat berada di dalam rumah, pelaku tiba-tiba melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia, lalu menyekapnya,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).

Setelah menyekap korban, pelaku mencari tempat penyimpanan barang berharga yang diketahui sering digunakan korban. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa emas seberat 29 gram, perhiasan berlian, serta uang tunai yang dibungkus plastik. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp126 juta.

Pelaku Sempat Kabur, Akhirnya Ditangkap

Usai kejadian, MIR sempat melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku beberapa hari kemudian.

“Pelaku merupakan PPPK di lingkungan pendidikan. Setelah dilakukan pencarian, tim kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kapolres.

Terjerat Judi Online, Diduga Konsumsi Obat Terlarang

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, motif utama kejahatan diduga karena jeratan judi online. Sebagian barang hasil rampokan dijual, sementara sebagian lainnya diduga dibuang.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine (benzo). Polisi masih mendalami asal dan tujuan konsumsi obat tersebut.

Ancaman Hukuman dan Pendampingan Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma, mengingat kondisi korban yang lanjut usia.

“Kami melakukan pendampingan terhadap korban serta berupaya mengembalikan barang-barang milik korban,” pungkas AKP Fajri.

Example 300250