Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Gus Yahya Soroti Penahanan Yaqut oleh KPK, PBNU Minta Aspek Kemanusiaan Diperhatikan Jelang Lebaran

91
×

Gus Yahya Soroti Penahanan Yaqut oleh KPK, PBNU Minta Aspek Kemanusiaan Diperhatikan Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang Lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” ujarnya.

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye bernomor 129.

Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat aparat kepolisian, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK.

Hingga kini, pihak KPK masih menyiapkan konferensi pers untuk memaparkan konstruksi perkara secara lengkap kepada publik.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Keduanya diduga mengeluarkan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92 persen kuota tambahan harus diprioritaskan bagi jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan keberangkatan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Nilai setoran tersebut diperkirakan berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Saat ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, KPK juga telah memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026 guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji nasional dan hak ribuan calon jemaah yang telah lama menunggu antrean keberangkatan. (*)

Example 300250