JAKARTA | Sentrapos.co.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik, terutama dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif jika tidak diawasi secara ketat.
“Mestinya sih ditahan di rutan. Tapi kalau ada pertimbangan lain dari KPK itu kebijakan internal. Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi,” tegas Sahroni, Sabtu (21/3/2026).
KPK Benarkan Pengalihan Penahanan
KPK mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga sejak 17 Maret 2026 dan telah dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tetap Diawasi Ketat
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara melekat.
“Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah Budi.
KPK juga memastikan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak Terlihat di Rutan Saat Lebaran
Sebelumnya, keberadaan Yaqut menjadi sorotan setelah tidak terlihat di Rutan KPK saat momen Lebaran 2026.
Informasi tersebut diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat membesuk suaminya di rutan.
“Tadi sih enggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ungkap Silvia.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Yaqut tidak hadir saat pelaksanaan Salat Id di rutan.
Isu Integritas dan Transparansi
Kebijakan pengalihan penahanan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan transparansi penegakan hukum.
Pengamat menilai, langkah KPK harus disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan celah pelanggaran maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
“Integritas penegakan hukum harus dijaga, termasuk dalam setiap kebijakan penahanan tersangka,” menjadi pesan yang mengemuka dari berbagai pihak. (*)




















