JAKARTA | Sentrapos.co.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat (30/1/2026). Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Ya, saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas Saudara Isfah (Gus Alex),” kata Yaqut kepada wartawan. Ia tidak merinci materi pemeriksaan, namun mengaku membawa catatan. “Saya bawa block note saja untuk mencatat,” ujarnya singkat.
Akar Perkara Kuota Tambahan Haji
Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 20 ribu jemaah saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu, lalu meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, ketentuan perundang-undangan mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Implementasi kebijakan itu kemudian menetapkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
Dampak ke Jemaah Reguler
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak signifikan. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, gagal berangkat pada musim haji 2024.
Penetapan Tersangka
Hasil penyidikan KPK menetapkan Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi rangkaian alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel, sembari mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)




















