Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONALPERISTIWA

Haji Ilegal Terancam Denda dan Larangan Bepergian, Pemerintah Bongkar Modus Bayar Rp100 Juta

31
×

Haji Ilegal Terancam Denda dan Larangan Bepergian, Pemerintah Bongkar Modus Bayar Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap ancaman sanksi tegas bagi jemaah Indonesia yang nekat berangkat haji secara ilegal.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyatakan bahwa praktik haji ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi jemaah.

“Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan bepergian dalam waktu lama,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (4/4/2026).

Ia mengungkapkan, praktik haji ilegal kerap melibatkan biaya tinggi, bahkan mencapai Rp100 juta per orang. Jika dilakukan secara masif, potensi perputaran uangnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jika satu jemaah membayar sekitar Rp100 juta, maka jumlahnya bisa sangat besar bila banyak yang lolos,” jelasnya.

Menurut Achmad, modus yang paling sering digunakan adalah penyalahgunaan visa, seperti menggunakan visa kerja atau visa kunjungan untuk keperluan ibadah haji maupun umrah.

Untuk menekan praktik ini, pemerintah memperkuat pengawasan melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah konkret yang dilakukan antara lain peningkatan pengawasan di bandara serta pembentukan tim gabungan untuk mendeteksi dan mencegah keberangkatan ilegal secara sistematis.

“Ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pengawasan dan memastikan jemaah haji 2026 berangkat secara aman dan sah,” tegas Achmad.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pertukaran data.

“Kami akan mengikuti tim satgas lintas kementerian, karena jika berjalan sendiri, pengawasan akan lebih terbatas,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merugikan secara finansial dan keselamatan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah ancam sanksi tegas bagi jemaah haji ilegal
  • Sanksi berupa denda hingga larangan bepergian jangka panjang
  • Modus umum: penyalahgunaan visa kerja atau kunjungan
  • Biaya haji ilegal bisa mencapai Rp100 juta per orang
  • Pengawasan diperketat melalui kerja sama lintas kementerian
  • Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran haji ilegal