JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menangkap buronan Jurist Tan, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/2/2026). Hakim menilai Jurist Tan memiliki peran krusial dalam perkara pengadaan laptop berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena Jurist Tan ini sangat penting ya Pak. Dia sampai tahu harga per satu laptop. Ini perlu di-push lagi agar teman-teman mengejar dan menangkap yang bersangkutan,” ujar hakim di persidangan.
Jaksa Ajukan Red Notice ke Interpol
Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Jurist Tan. Jaksa juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol guna mempersempit ruang gerak buronan tersebut.
“Siap Yang Mulia, kami sudah mengajukan red notice yang bersangkutan kepada rekan-rekan di Interpol,” jawab jaksa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan bahwa keberadaan Jurist Tan sangat strategis dalam mengungkap konstruksi perkara, karena ia dinilai mengetahui detail teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), termasuk penentuan harga satuan perangkat.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta Jurist Tan sebagai mantan staf khusus Mendikbudristek.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa diduga melakukan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem Anwar Makarim juga disebut memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar dari proyek tersebut.
Majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran Jurist Tan dalam persidangan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dan memastikan akuntabilitas hukum dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini. *




















