Site icon Sentra Pos

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Tahap Pembuktian

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.


Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, nilai yang diduga dinikmati langsung oleh Nadiem mencapai Rp809.596.125.000.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Selain itu, jaksa menyebut terdapat 25 orang yang diduga ikut diperkaya dalam proyek pengadaan tersebut.


Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Jaksa mengungkapkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun, yang berasal dari dua komponen utama, yakni:

Penghitungan kerugian tersebut didasarkan pada kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Dengan putusan sela ini, sidang perkara korupsi Chromebook akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam persidangan berikutnya. (*)

Exit mobile version